| CUACA |
 |
Surabaya 25-30°C |
 |
Malang 20-29°C |
 |
Pasuruan 19-31°C |
 |
Madiun 23-31°C |
 |
Pacitan 23-30°C |
 |
Banyuwangi 23-32°C |
 |
Sumenep 26-31°C |
 |
Bawean 25-32°C |
 |
Rata2 19-32°C | | |
Source: BMG Indonesia |
| |
24/12/2009
|
| | WAGUB MINTA DPR RI KAJI ATURAN PEMBATASAN IKLAN ROKOK Senin, 13 Juli 2009 15:35:03
Wakil Gubernur Jatim, Drs Saifullah Yusuf meminta pada Komisi XI DPR RI untuk mengkaji Permenkeu No.104/PMK.03/2009 yang membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi. Ini ditegaskannya saat menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di kantornya, Senin (13/7).
Ia menuturkan, peraturan yang telah dikeluarkan dikhawatirkan mampu menggangu proses produksi rokok di Jatim. “Yang paling rawan yakni, jumlah pekerja di industri rokok di Jatim cukup besar, sehingga jangan sampai terjadi PHK atas keluarnya peraturan tersebut,” ungkapnya.
Peraturan yang berlaku secara retroaktif sejak 1 Januari 2009 ini, menjelaskan tentang pembatasan pengeluaran iklan dan promosi dengan persuasi kepada konsumen untuk membeli produk baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pengeluaran dari penjualan produk/servis terhadap konsumen, termasuk kemasan, penyimpanan, keamanan dan asuransi, secara langsung maupun tidak langsung juga menjadi fokus atas peraturan tersebut.
Sementara itu, untuk perusahaan rokok, nilai maximum dibatasi hingga 1-3% penjualan kotor (gross) atau Rp 10-100 miliar per tahun, tergantung pada penjualan. Untuk farmasi, dibatasi hingga 2% penjualan, atau tidak lebih dari Rp 25 miliar per tahun.
“Cukai rokok yang menjadi pemasok utama devisa negara ini memang hendaknya juga dibahas mengenai pembagian hasilnya antara pusat dan daerah, terlebih Jatim adalah pemasok devisa terbesar dari cukai rokok,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Departemen Keuangan menargetkan penerimaan cukai 2007 sebesar Rp 42 triliun, sedangkan Provinsi Jatim merupakan penghasil terbesar secara nasional yaitu 40% sekitar Rp 17 triliun dan pada 2008-2009 telah mencapai Rp 40 triliun.
Dari data 2007, dua persen dari Rp 17 triliun sekitar Rp 340 milliar bisa didapat Jatim dari UU Cukai yang baru. Sebesar 30% atau Rp 102 milliar buat kas Pemprov. Lalu Rp 102 milliar lainnya di bagi-bagi buat daerah penghasil dan sisanya Rp 136 milliar dibagi rata ke daerah non penghasil rokok di Jatim.
Selama ini daerah atau kab/kota hanya menerima dari hasil cukai rokok tersebut sebesar 2 % dari hasil penjualan cukai yang ada. Di Jatim sendiri ada tiga kabupaten penghasil tembakau terbaik nasional, maupun mancanegara, misalnya Bojonegoro, Pamekasan, dan Jember serta didukung kab/kota penghasil tembakau lainnya.
Oleh karena itu, menurutnya, memang sudah sepantasnya, dengan otonomi daerah seharusnya dari pembagian tersebut haruslah seimbang, mengingat kebutuhan kabupaten dalam membangun infrastruktur yang baik untuk mempermudah para petani dalam meningkatkan hasil produksinya. *(afr)
|
|
TABLOID POTENSI |
Tabloid Potensi merupakan media cetak bulanan yang diterbitkan oleh Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov. JATIM.
|  |